PASURUAN, inews Pasuruan.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu, menggelar pembahasan kedua terkait enam laporan dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (2/12/2024). Pembahasan ini dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap saksi dan terlapor selesai dilakukan.
Kasus yang dibahas meliputi dugaan pembagian uang dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) 01 di Lapangan Martopuro, Kecamatan Purwosari, janji pemberian sapi oleh cabup paslon 01 Gus Mujib di lokasi yang sama, hingga pembagian sembako dalam acara santunan oleh Gus Muksin, pendukung paslon 02.
Selain itu, ada laporan terkait video TikTok cabup Rusdi yang berisi janji mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih, serta dua laporan serupa lainnya. Satu kasus lain berkaitan dengan dugaan money politics yang diungkap Satgas Polres Pasuruan Kota.
Namun, proses klarifikasi menemui kendala. Beberapa saksi dan terlapor tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan. Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penanganan laporan, termasuk registrasi, klarifikasi, hingga pembahasan bersama Gakkumdu.
“Kami sudah melakukan pembahasan kedua atas enam perkara tersebut. Semua pihak terkait, termasuk saksi ahli yang dicantumkan dalam laporan, telah diundang untuk klarifikasi,” ujar Zahid.
Dari hasil pembahasan, keenam kasus dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Hal ini disebabkan kurangnya bukti serta tidak terpenuhinya unsur pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilihan.
“Berdasarkan pemeriksaan, belum ada saksi yang mengetahui langsung kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Karena itu, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan proses atas semua perkara ini,” jelas Zahid.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait