PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan resmi menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kota Pasuruan. Penetapan ini diumumkan pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024.
Kedua tersangka, Iswanto (43) dan Jumiati (57), masing-masing menjabat sebagai kepala PKBM di Kota Pasuruan. Iswanto memimpin PKBM Ta'limil Qur'an, sementara Jumiati memimpin PKBM Anggrek.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 serta dana pendidikan yang bersumber dari APBD pada periode yang sama.
“Iswanto diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 621.687.121, sedangkan Jumiati sekitar Rp 350.414.281,” ungkap Deni.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), di mana mereka membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang. Barang yang seharusnya dibeli, seperti buku untuk siswa, ternyata tidak ada dan hanya diberikan dalam bentuk fotokopi. Selain itu, pengadaan barang seperti tong sampah juga disebutkan dalam laporan, namun tidak pernah direalisasikan.
“Misalnya, pembelian buku untuk siswa yang tidak ada, hanya diserahkan fotokopi. Begitu juga dengan barang-barang lain, seperti tong sampah yang tidak pernah dibeli,” terang Deni.
Iswanto kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor: Print-517/M.5.15/Fd.1/12/2024. Sebelum dilakukan penahanan, Kejari memastikan kondisi kesehatan Iswanto dan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Jumiati tidak ditahan di rumah tahanan karena kondisi kesehatannya yang menurun.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan banyak penyakit yang diderita Jumiati, sehingga dia dilakukan penahanan kota. Penahanan di rutan baru akan dilakukan setelah proses pengobatan selesai,” tambah Deni.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait