PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Ratusan buruh PT Trulove Young Building Products Indonesia (PT TYBPI) di Desa Boujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik, Kamis (12/12/2024). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama dua bulan dan menyuarakan solidaritas terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pemilik pabrik, YMK.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak agar pihak perusahaan segera membayar gaji yang menjadi hak mereka. Ketua Korwil Jawa Timur KSBSI, Akhmad Soim, menegaskan bahwa penundaan gaji tersebut telah menekan kehidupan buruh yang memiliki tanggungan keluarga.
“Gaji ini adalah hak mereka. Mereka memiliki keluarga yang harus diberi makan. Tapi gaji malah tertunda selama dua bulan. Kami menuntut perusahaan untuk segera membayarkan hak buruh,” kata Soim dalam orasinya.
Tidak hanya masalah gaji, para buruh juga mengecam tindakan pemilik pabrik, YMK, yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Wahyu Novitasari. Soim menyatakan keprihatinannya atas perilaku YMK, terlebih para buruh juga mengaku sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pemilik perusahaan.
“Maka kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menangkap WNA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Perlakuan seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujar Soim.
Soim juga menyerukan pentingnya jaminan perlindungan bagi buruh perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. Ia mendorong pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
“Pemerintah sudah semestinya meratifikasi Konvensi ILO agar ada perlindungan nyata bagi buruh perempuan dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Wahyu Novitasari mengapresiasi kepedulian para buruh yang turut menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan YMK.
“Kami sangat berharap penyidik segera menahan pelaku. Unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bila tidak ada tindakan tegas, sangat dikhawatirkan pelaku justru akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Setelah berunjuk rasa di depan pabrik, para buruh melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Achmad Imam Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan rumah perlindungan untuk pekerja perempuan dan berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang hak-hak pekerja.
“Tentu sebagai evaluasi ke depan, kami akan masifkan lagi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan. Itu adalah hak normatif mereka yang harus dipenuhi,” ujar Ghozali.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait