PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Felin Marita (18), anak pertama korban TW yang tewas dalam pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menuntut agar pelaku, SA (39), dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
Felin yang tidak mengetahui kejadian secara langsung karena sedang kuliah, menyampaikan perasaan kesedihan dan kemarahannya usai rekonstruksi kasus di rumahnya, Rabu (8/1/2025).
“Saya masih kuliah dan tidak tahu langsung kejadian ini. Tapi harapan kami sebagai keluarga, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati,” ujar Felin.
Felin mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat kehilangan atas kematian ayahnya. Sebagai anak pertama, ia merasakan dampak yang luar biasa dan menginginkan agar keadilan ditegakkan dengan cara yang paling tegas.
Kejadian tragis ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara korban TW dan istri pelaku yang terjadi tiga tahun lalu. Dendam yang dipendam oleh pelaku akhirnya meledak pada Senin (9/12/2024) malam, saat pelaku menyerang korban dengan pisau hingga merenggut nyawanya. TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan, satu di dada dan tiga di punggung.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bagi Felin dan keluarganya, hukuman yang setimpal adalah satu-satunya jalan untuk memberi rasa keadilan atas perbuatan yang telah merenggut nyawa ayahnya. “Pokoknya harus dihukum setimpal,” ujar Felin dengan tegas.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait