PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Motif di balik kasus penganiayaan yang menimpa dua warga Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, mengungkapkan bahwa pelaku, Abd Rohman (41), melakukan tindakan tersebut karena persoalan warisan tanah.
Menurut Rudi, pelaku merasa tidak terima karena tanah yang kini dikuasai korban, Bawon (45) dan Sutami (60), dianggap sebagai jatah warisan orang tua pelaku. Informasi tersebut memicu kemarahan pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan dengan menggunakan dua bilah sabit.
"Tersangka mengaku kesal karena mendengar tanah itu seharusnya menjadi bagian warisannya. Sebelum melakukan aksi, ia telah menyiapkan sabit dan sarung tangan untuk melukai kedua korban," ujar Rudi, Sabtu (11/1/2025).
Peristiwa itu terjadi di teras rumah korban pada Sabtu (11/1/2024) sekitar pukul 06.15 WIB. Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dan menyerang Sutami terlebih dahulu. Serangan itu mengakibatkan luka di tangan kiri dan kepala bagian belakang korban. Saat Bawon mencoba melerai, pelaku justru menyerangnya hingga tangan kanannya terluka.
Beruntung, aksi brutal itu berhasil dihentikan oleh warga sekitar, yang kemudian mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba di lokasi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua bilah sabit yang digunakan pelaku, jaket, sarung tangan, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Kedua korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Grati untuk menangani luka serius yang mereka alami. Sementara itu, pelaku telah ditahan di Mapolsek Winongan untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait