Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Kabupaten Pasuruan Ditahan

Ninon Raka
Erwin Setyawan digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PKBM. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kali ini, giliran Erwin Setyawan, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah ini akhirnya diamankan setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Menurut Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, pihaknya telah memeriksa hingga 50 saksi untuk mengungkap rangkaian kasus ini.

"Erwin Setyawan memanfaatkan posisinya untuk membobol data dari bank data nasional. Setelah itu, dia melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru untuk mendapatkan dana hibah yang tidak sesuai dengan kenyataan," jelas Teguh, Kamis (24/1/2025).  

Menurut Teguh, tindakan Erwin ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024, dan seluruhnya berasal dari satu PKBM saja. 

"Data yang dipalsukan oleh pelaku kemudian digunakan untuk mendapatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat," tambahnya.

Sebagai langkah untuk mencegah hilangnya barang bukti, Erwin Setyawan saat ini dijebloskan ke penjara dan ditahan selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network