Tukang Las di Pasuruan Dibunuh Teman, Gegara Tak Dipinjami Uang

Ninon Raka
Polisi beberkan motif pembunuhan tukang las yang dibunuh temannya karena sakit hati ditolak pinjaman uang. Foto: (Ninon Raka)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Suasana tenang di Dusun Polorejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berubah mencekam ketika Supriyadi (52), seorang tukang las, ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (20/1/2025). Korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan luka di bagian belakang kepala serta bercak darah di sekitarnya.  

Penemuan ini mengejutkan warga, apalagi sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai dan telepon genggam, dilaporkan hilang. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan, pelaku pembunuhan adalah teman dekat korban, Sugiantoro (36).  

Sugiantoro ditangkap di rumahnya di Dusun Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, pada Jumat malam (24/1/2025). Menurut penyelidikan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat permintaan meminjam uang yang ditolak.  

“Pelaku ini sering meminjam uang kepada korban. Ketika korban enggan meminjamkan, pelaku merasa sakit hati hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, saat konferensi pers, Sabtu (25/1/2025).  

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mandi di sungai dekat rumah korban. Di tengah emosi yang memuncak, ia memutuskan untuk membunuh korban. Pelaku kemudian mendatangi rumah Supriyadi yang saat itu sedang tertidur, mengambil kursi kecil, dan menghantamkan kursi tersebut ke bagian belakang kepala korban hingga tewas.  

“Setelah membunuh, pelaku mengambil uang Rp 3,6 juta dan sebuah telepon genggam milik korban,” jelas Adimas.  

Sugiantoro sendiri mengaku telah berteman dengan Supriyadi sejak tahun 2015. Namun, ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya menyesal sudah membunuh teman saya,” ucapnya singkat di hadapan polisi.  

Atas perbuatannya, Sugiantoro dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network