Aksi Pencurian Gagal Total, Pria di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa dan Motor Dibakar

Ninon Raka
Pelaku pencurian dihajar massa dan motornya dibakar di Desa Sumberejo, Pandaan, Pasuruan. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Aksi pencurian yang dilakukan Mansur alias Suryadi (48), warga Desa Asemkandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, gagal total. Setelah berhasil masuk ke rumah warga di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu (5/2/2025) pagi, pelaku kepergok oleh warga yang curiga, dan segera diburu. Massa yang geram pun membakar motor pelaku sebelum akhirnya polisi mengamankannya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah milik Ahmad Ardani Kafi (31) sekitar pukul 09.00 WIB dengan cara mencungkil jendela depan. Di dalam rumah, pelaku mengambil uang tunai Rp 3 juta dan dua cincin kawin yang disimpan di dalam almari.

"Namun, saat pelaku hendak melarikan diri, warga yang curiga dengan tindakannya langsung memergokinya. Pelaku sempat berpura-pura menjadi tukang pasir, tetapi saksi segera menghubungi korban untuk memastikan," kata Joko.

Setelah korban mengonfirmasi bahwa tidak ada tukang yang dipanggil, warga langsung mendekati pelaku. Ketika itu, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan motornya di tempat kejadian.

Warga yang semakin geram pun membakar motor tersebut dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sekitar desa. Beruntung, polisi datang tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Pandaan sebelum amukan massa semakin besar.

"Pelaku sempat dihajar massa sebelum petugas tiba. Sekarang, pelaku sudah diamankan dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Joko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini bukanlah pertama kalinya ia melakukan pencurian. Dia mengungkapkan bahwa sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya.

“Tersangka mengaku pernah dihukum dua kali terkait perkara pencurian,” terang Joko.

Polisi menyita barang bukti berupa dua cincin kawin perak, uang tunai sebesar Rp 4,9 juta, dan sepasang sandal hitam yang diduga milik pelaku.

"Akibat perbuatannya, Mansur dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Joko.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network