Kata-Kata Pedas Jadi Pemicu Maut, Penjaga Vila di Pasuruan Tewas Mengenaskan

Ninon Raka
Polisi merilis kasus penganiayaan maut di Vila Sampurna, Pandaan. (Foto: Ninon Raka)

PASURUANiNewsPasuruan.id - Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, pada Minggu (16/2/2025) petang. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga vila diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah rekan korban menemukan jasad Mustakim sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian ini segera dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. Polsek Pandaan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, yang merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, motif utama dari insiden ini adalah perselisihan antara keduanya saat berjaga malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa cekcok terjadi pada Sabtu malam (15/2/2025) ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi vila. Ucapan korban yang dinilai menyinggung membuat pelaku tersulut emosi.

"Tersangka merasa tersinggung dengan kata-kata yang diucapkan korban. Akibatnya, terjadi cekcok hingga berujung pada penganiayaan," ungkap AKP Adimas Firmansyah dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025) sore.

Pelaku diketahui menyerang Mustakim dengan tendangan ke arah rahang, membuat korban terhuyung. Serangan terus berlanjut hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, jasad korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam.

Dalam keterangannya, tersangka Khoirul mengakui perbuatannya. "Saya merasa sangat tersinggung dengan perkataan korban, sehingga emosi saya tidak bisa terbendung," ujarnya.

Atas perbuatannya, Khoirul dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network