PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan semakin mengintensifkan program Jogo Desa guna mencegah penyelewengan dana desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung ini telah empat kali disosialisasikan, dengan yang terbaru digelar di Kecamatan Beji.
Program Jogo Desa memanfaatkan aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh kepala desa dan operator desa. Melalui sistem ini, setiap desa diwajibkan menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan.
“Data yang lengkap dan akurat sangat penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Selasa (25/2/2025).
Kejari Kabupaten Pasuruan juga akan memberikan peringatan kepada desa yang tidak menginput data penggunaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kalau ada desa yang tidak mengisi data, berarti ada ketidakterbukaan dari kepala desa. Jika ditemukan kendala, kejaksaan akan mengambil tindakan tegas,” tegas Ferry.
Selain menekan potensi korupsi, program Jogo Desa juga bertujuan memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa agar memahami pengelolaan dana desa secara benar.
“Kami ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dengan diterapkannya Jogo Desa, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap tata kelola pemerintahan desa semakin transparan dan pembangunan desa berjalan sesuai peruntukannya.
“Semua ini demi kebaikan masyarakat. Kami ingin dana desa memberikan manfaat nyata bagi warga,” pungkasnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait