PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Setelah hampir enam bulan disegel, SDN Jeladri 1 di Kecamatan Winongan akhirnya kembali dibuka. Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, bersama jajaran pemerintah daerah turun langsung membuka segel yang dipasang warga pada Rabu (26/2/2025) pagi.
Penyegelan sekolah yang dilakukan sejak September 2024 itu berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Selama ini, siswa terpaksa belajar di tempat lain, termasuk di madrasah dan rumah para guru.
Shobih menegaskan bahwa penyegelan tanpa putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah sekolah, seharusnya menempuh jalur hukum.
"Kalau ada gugatan, harus melalui pengadilan dulu. Jika sudah ada keputusan, barulah bisa dilakukan penyegelan. Ini tiba-tiba disegel tanpa dasar hukum," ujarnya.
Menurutnya, dokumen kepemilikan sekolah sangat kuat. Jika ada upaya penyegelan kembali, pihak sekolah diminta untuk melaporkannya ke pihak berwajib .
"Kalau masih ada yang menyegel tanpa putusan pengadilan, itu bisa dilaporkan," tegasnya.
Meski segel telah dibuka, kegiatan belajar mengajar di SDN Jeladri 1 baru akan dimulai pada 6 Maret 2025, setelah libur awal Ramadan. Saat ini, hanya tiga ruang kelas yang bisa digunakan, sementara ruang lainnya masih dalam tahap perbaikan.
Shobih memastikan pemerintah daerah akan mempercepat perbaikan agar seluruh siswa dapat kembali belajar dengan nyaman.
"Sekolah ini sudah mendapat DAK dari pusat, tapi sempat terhenti. Sekarang akan kami prioritaskan agar bisa segera ditempati," katanya.
Salah satu guru SDN Jeladri 1, Edi Siswanto, menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.
"Kami bersyukur sekolah bisa kembali dibuka. Anak-anak akhirnya bisa belajar di ruang kelas, tidak lagi berpindah-pindah tempat," ujarnya.
Dengan dibukanya kembali SDN Jeladri 1, pemerintah daerah berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal, sementara upaya perbaikan sekolah terus dilakukan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait