PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Seorang pemuda berinisial AW (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasrepan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di pinggir Jalan Raya Pasrepan-Bromo, Kampung Pesantren, Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (2/3/2025) malam.
Kapolsek Pasrepan, AKP Deddy Suryo Cahyono, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat 2025 guna menekan potensi gangguan keamanan.
"Petugas kami menangkap tersangka saat patroli tengah malam. Ia membawa pedang bersarung cokelat tanpa dokumen yang sah," ujar AKP Deddy.
Pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Saat diamankan, pedang tersebut diselipkan di pinggang dan ditutupi jaket.
"Alasan membawa untuk berjaga-jaga tetap tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait