Main Judol di Warung, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

Ninon Raka
Nuryasin (33) saat diamankan di Mapolsek Lumbang usai tertangkap bermain judi slot online. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Seorang pria bernama Nuryasin (33), warga Dusun Cukurguling I, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Polsek Lumbang saat bermain judi slot online di sebuah warung, Senin (3/3/2015) siang. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.  

Kapolsek Lumbang, Iptu Sumbut Pujaningwang, menjelaskan bahwa pelaku kedapatan sedang bermain judi online jenis Pragmatic Play (Olympus) melalui situs agen234 menggunakan ponsel pribadinya.  

"Saat diamankan, pelaku tengah bermain judi slot dengan memasang taruhan menggunakan saldo yang telah ia isi melalui transfer ke QRIS DANA,"ujar Sumbut pada Selasa (4/3/2025).  

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit ponsel Vivo Y93 serta akun DANA dengan saldo Rp. 355.354 yang diduga berasal dari hasil perjudian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lumbang untuk penyelidikan lebih lanjut.  

"Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini," tegas Sumbut.  

Nuryasin dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melimpahkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Pasuruan.  

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network