PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Pasangan suami istri di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Muhamad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18), merancang skenario jebakan untuk merampas sepeda motor dan ponsel milik korbannya dengan ancaman senjata tajam.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu malam (2/3/2025). Korban, Yahya (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Nguling, sebelumnya berkomunikasi dengan Anisa Bahar melalui WhatsApp.
Anisa mengajak korban bertemu di Desa Kurung, Kecamatan Kejayan. Namun, sebelum korban tiba, Anisa meminta berpindah lokasi ke dekat makam Dusun Tegalan dengan alasan motornya kehabisan bensin.
Tanpa curiga, korban mengikuti arahan tersebut. Setibanya di lokasi yang sepi, ia tiba-tiba dihadang oleh dua pria bersenjata celurit yang langsung merampas sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel Oppo F11 miliknya.
“Korban yang ketakutan langsung melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur barang rampasan,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, Rabu (5/3/2025).
Korban segera melapor ke Polsek Kejayan, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa (4/3/2025), tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kejayan, Buser Timur, dan Polsek Pasrepan berhasil menangkap Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar di rumah mereka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Anisa adalah otak di balik aksi ini. Ia sengaja menjebak korban karena merasa dendam atas godaan yang sering diterimanya.
Tak hanya bersekongkol dengan suaminya, Anisa juga bekerja sama dengan saudara kandungnya, Rokhim (24), yang kini masih buron.
“Begitu korban datang ke lokasi, suami Anisa dan satu pelaku lainnya langsung melakukan perampokan,” jelas Bambang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ponsel Oppo F11 milik korban yang sempat dikubur di belakang rumah Anisa serta jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Namun, sepeda motor Honda Scoopy hasil rampasan masih dibawa kabur oleh Rokhim. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke luar Pasuruan.
Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar kini mendekam di Mapolsek Kejayan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami masih terus memburu satu pelaku lainnya,” tutup Bambang.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait