PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Senin (14/4/2025).
Ketiga tersangka yang terdiri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua kepala PKBM, langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Kami telah memeriksa 40 hingga 50 saksi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami memutuskan untuk menahan ketiga tersangka. Selain itu, kami juga menyita sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Teguh.
Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, dengan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 14 April hingga 3 Mei 2025.
Menurut Teguh, dalam kasus ini, Nurkamto diduga terlibat dalam penyalahgunaan akses sistem Dapodik milik Dinas Pendidikan. Ia diduga memberikan akses kepada Erwin Setiawan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendidikan nonformal sebelumnya.
Akses tersebut digunakan untuk memasukkan data fiktif calon peserta didik ke dalam sistem Dapodik beberapa PKBM, yang akhirnya meningkatkan jumlah dana bantuan operasional yang diterima. Nurkamto diduga menerima imbalan sebesar Rp15 juta dari perbuatannya.
Sementara itu, dua kepala PKBM, Muhammad Najib dan Adi Purwanto, diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif mengenai penggunaan dana bantuan operasional yang diterima oleh masing-masing PKBM mereka.
PKBM Sabilul Falah yang dipimpin oleh Muhammad Najib mendapatkan dana sebesar Rp2,16 miliar, sementara PKBM Budi Luhur yang dipimpin Adi Purwanto menerima dana sebesar Rp2,13 miliar.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami perkirakan kerugian negara mencapai Rp436,3 juta dari PKBM Budi Luhur dan sekitar Rp377 juta dari PKBM Sabilul Falah,” ujar Teguh.
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dari peran Nurkamto bersama Erwin Setiawan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55, 64, 65 KUHP.
"Sementara Muhammad Najib dan Adi Purwanto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP," pungkas Teguh.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait