iNews.id – Mari kenali apa yang dimaksud dengan pemutihan kartu kredit. tentu banyak sekali kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki kartu kredit, serta menggunakannya sebagai alat pembayaran. namun masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengerti benar bagaimana aturan dari kartu kredit itu sendiri. Kali ini kita akan membahas terkait pemutihan kartu kredit.
Pemutihan itu sendiri merupakan penghapusan nama beserta jumlah tagihan nasabah pada daftar hitam suatu bank. ketika nasabah akan mengajukan kredit tentu akan dilakukan check terhadap nasabah terkait dengan skor kreditnya melalui sistem BI Checking.
Pemutihan pada dasarnya adalah menghilangkan atau memperbaiki skor kredit yang dimiliki seorang nasabah dengan cara melunasi dan menyelesaikan utang yang dimiliki nasabah tersebut.
Apa Itu Pemutihan Kartu Kredit
Secara umum, istilah pemutihan kartu kredit sebenarnya bukan merupakan cara untuk melepaskan tanggung jawab cicilan atau kredit yang masih berlangsung dan tidak dibayarkan. Tagihan kartu kredit diputihkan adalah sebuah cara untuk menghapuskan dan membersihkan nama nasabah dan jumlah tagihan yang belum terbayarkan dari daftar hitam bank.
Jika seorang nasabah memiliki skor kredit yang cukup buruk, maka orang tersebut akan sulit untuk mengajukan pinjaman lainnya karena sudah tercatat dalam sistem BI Checking sebagai seseorang dengan skor yang buruk. BI Checking sendiri adalah sebuah sumber data yang berisi riwayat nasabah yang selalu diperbaharui oleh seluruh bank di Indonesia. Data tersebut digunakan untuk melihat riwayat kredit yang pernah dilakukan oleh nasabah terkait sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan kredit oleh bank.
Cara Cek Tagihan Kartu Kredit
Anda tentu saja bisa melihat dan mengecek tagihan kartu kredit yang Anda miliki. Besaran tagihan kartu kredit yang Anda miliki biasanya akan dikirimkan oleh bank ke alamat yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan berkas tagihan yang dikirimkan tersebut. Beberapa data yang perlu Anda pastikan antara lain:
- Nama pemilik kartu kredit
- Alamat penagihan
- Nomor kartu kredit yang tertera
Tidak lupa, Anda juga harus memerhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran. Umumnya, tanggal jatuh tempo tersebut ditentukan dalam kurun waktu 20 hari sejak surat tagihan dikirimkan.
Cara Pemutihan Tagihan Kartu Kredit
Tidak ada cara untuk memutihkan tagihan kartu kredit selain dengan melunasi tagihan tersebut. Dengan membayar tagihan Anda dan melunasinya, maka Anda akan terhindar dari skor kredit yang buruk dan terbebas dari daftar hitam bank.
Selain itu, Anda juga bisa meminta sertifikasi kliring dari bank sebagai bukti bahwa Anda sudah melunasi kewajiban Anda sebagai pemegang kartu kredit. Dokumen ini penting jika suatu saat ternyata status kredit Anda di BI Checking belum diperbaharui.
Itulah penjelasan singkat mengenai pemutihan kartu kredit yang bisa menambah wawasan Anda mengenai pemakaian kartu kredit. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pemutihan kartu kredit hanya bisa dilakukan dengan melunasi tagihan kartu kredit tersebut.
Jangan sampai terlambat untuk membayar tagihan tersebut, karena Anda akan dikenai denda keterlambatan. Anda bisa melihat jumlah tagihan di bagian atas surat tagihan tersebut.
iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait