JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Surat penangkapan Fakarich alias Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, sudah dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik sudah menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Surat penangkapan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, saat ini Fakarich telah berada di Gedung Bareskrim menjalani pemeriksaan. Namun, untuk saat ini status Fakarich bukan sebagai saksi, melainkan tersangka.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait