Juragan 99 Digugat Rp360 Miliar karena Menggunakan Produk MS Glow

Iqbal Dwi Purnama
Pakai Merek MS Glow, Juragan 99 Digugat Rp360 Miliar!

iNewsPasuruan.id - Gilang Widya Pramana yang juga dikenal sebagai Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan memberikan nama merek MS Glow.

Juragan 99 dan istrinya didaftarkan ke PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar terkait merek yang digunakan oleh Shandy Purnamasari yaitu MS Glow.

Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan oleh PT PStore Glow pada tanggal 12 April 202w dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

PT PStore Glow Bersinar setidaknya menggugat beberapa nama, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

BACA JUGA:
Sempat Dilaporkan Istri Juragan 99, Ini Profil dan Kekayaan Putra Siregar

Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh PT PStore seperti menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," tulis petitum pada situs SIPP PN Surabaya, dikutip Kamis (14/4/2022).

Selain itu PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut. (RAMA)

Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan memberikan nama merek MS Glow.

Juragan 99 dan istrinya didaftarkan ke PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar terkait merek yang digunakan oleh Shandy Purnamasari yaitu MS Glow.

BACA JUGA:
Mewah! Baby Ameena Kenakan Stroller Dior Rp68 Juta dari Juragan99

Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan oleh PT PStore Glow pada tanggal 12 April 202w dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

PT PStore Glow Bersinar setidaknya menggugat beberapa nama, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh PT PStore seperti menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," tulis petitum pada situs SIPP PN Surabaya, dikutip Kamis (14/4/2022).

Selain itu PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut. (MDN)

iNewsPasuruan.id

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network