Vonis Pengadilan: Crazy Rich Malang Gilang Widya Harus Tarik Semua Produk MS Glow dari Pasar

Lukman Hakim, Sindonews
Pasangan suami istri, Crazy Rich Malang. (Foto: IG)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana rugi besar menyusul gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow. Sebab, selain harus membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, juragan 99 itu juga dilarang lagi memakai dan menjual produk MS Glow.  Larangan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network