Vonis Pengadilan: Crazy Rich Malang Gilang Widya Harus Tarik Semua Produk MS Glow dari Pasar

Lukman Hakim, Sindonews
Pasangan suami istri, Crazy Rich Malang. (Foto: IG)

Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 atau kosmetik. Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. "Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," katanya. 
 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network