get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Menangis usai Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E Diganti Stuntman, Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Pukul 10.00 WIB

Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:29 WIB
header img
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto/Dok.MPI/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB. "Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi bakal digelar di rumah dinas dan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dua lokasi tersebut diketahui jaraknya tak berjauhan. Baca juga: Polri Tetap Hadirkan Bharada E dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok Dua rumah Ferdy Sambo itu juga diduga menjadi TKP terkait pembunuhan Brigadir J. "Dua lokasi di Duren dan Saguling. Info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi.

Sekadar informasi, rekonstruksi digelar untuk membuat terang peristiwa pidana terkait tewasnya Brigadir J. Rekonstruksi merupakan tahap akhir untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mempersiapkan stuntman atau pemeran pengganti apabila Polri tetap melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Selasa (30/8/2022). Ini dilakukan mengingat posisi Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan guna mempertimbangkan psikologis Bharada E saat nantinya berhadapan dengan tersangka lainnya saat rekonstruksi. Terlebih, ia menekankan adanya kekhawatiran dari Bharada E jika bertemu dengan Ferdy Sambo. 

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS. Apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," jelas Maneger saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/8/2022). Untuk itu, Maneger mengungkapkan sedang berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempertimbangkan posisi Bharada E.

"Untuk itu LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS," ujarnya. "Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," lanjut Maneger. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebelumnya menjelaskan kesiapan rekonstruksi yang direncanakan digelar Selasa (30/8/2022).

Menurut Susi, LPSK masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Richard. "Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut