Logo Network
Network

KPK Periksa Anies Secara Maraton 11 Jam, Ini Materi Pemeriksaannya

Arie Dwi Satrio
.
Rabu, 07 September 2022 | 23:15 WIB
KPK Periksa Anies Secara Maraton 11 Jam, Ini Materi Pemeriksaannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi keterangan usai diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait Formula E, Rabu (7/9/2022). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait Formula E, Rabu (7/9/2022). Anies mengatakan dirinya senang bisa membantu tugas KPK. Anies datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.27 WIB tanpa pengawalan. Dia baru selesai diperiksa pada pukul 20.25 WIB.

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum bertugas di pemerintahan," ucap Anies di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Anies bercerita sempat mengambil mata kuliah antikorupsi di kampusnya. Saat itu, kata Anies, kampusnya merupakan satu-satunya yang menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah. "Kemudian, ketika KPK membentuk komite etik dan kami diundang, kami siap membantu menjadi ketua komite etik di KPK. Ketika dibentuk tim delapan pada masa itu saya diundang, saya dengan sanggup membantu KPK," ujarnya.

Kemudian, Anies juga berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya, dengan membentuk komisi pencegahan korupsi di Ibu Kota. "Ketika bertugas di pemerintahan di Jakarta kami pun membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu tugas pencegahan korupsi dan alhamdulillah diundang untuk membantu kami pun hadir, untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan oleh KPK," tutur Anies.

Itu tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," tuturnya.

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini