get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah di Kasus Brigadir J, Polri Pecat Eks Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Raimond

Sabtu, 10 September 2022 | 20:33 WIB
header img
ilustrasi

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan Brigadir J kembali makan korban pemecatan. Mantan Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Umum (Krimum)  Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sanksi pemecatan tersebut merupakan keputusan hasil sidang kode etik terhadap Jerry Raymond Siagian. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap di ruangan sidang etik, seperti terlihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. "A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dalam sidang juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut