“Kami tidak ragu, demi martabat dan kepercayaan masyarakat kami mengambil sikap tegas. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata anggota DPRD Kabupaten Trenggalek itu.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (9/2/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap pegawai perempuannya.
Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil Dedik pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengaku Dedik memegangi beberapa bagian tubuhnya. Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Pada Kamis (9/2/2023), Dedik yang juga seorang pengusaha kuliner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Kecabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi