Untuk tahun selanjutnya, biaya pajak mobil hanya terdiri:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ
2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor
3. Biaya administrasi Rp50.000.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama kali, pemerintah menetapkan tarif minimal 1% dan tarif maksimal 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dsb, pemerintah menetapkan pajak progresif atau tambahan paling sedikit 2% dan paling tinggi 10%.
Namun dilihat dari unggahan video tersebut, MDS Jeep Rubicon adalah pemilik pertama. Sedangkan tarif pajak akan berada di kisaran dua persen. Tanyakan harga mobil yang harganya antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar pada tahun 2015. Saat ini mobil tersebut dibanderol sekitar Rp900 juta untuk tahun 2013. Jadi, besaran pajak Rubicon milik anak Ditjen Pajak sekitar Rp18 juta.
https://www.idxchannel.com/economics/pajak-rubicon-2022-mobil-yang-dipake-mario-dandy-saat-menganiaya-david/2
Editor : Bian Sofoi