MALANG, iNewsPasuruan.id - Pengunggah video Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung bergaya hedon (mewah) bisa dikenai sanksi pidana. Penyidik Polres Malang tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas unggahan video viral tersebut. Pasalnya video Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung di akun Tiktok @pejabatcurang yang dinarasikan pamer kekayaan diambil dari foto-foto Instagram pribadi.
Penelusuran di akun tersebut memang baru satu video yang berujung viral dan menyita perhatian publik. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, jika dilihat penelusuran sejak Jumat kemarin pihaknya memang telah mendapat klarifikasi dan laporan dari AKP Agnis Juwita Manurung. Hasil penelusuran pihaknya akun Tiktok tersebut baru menggunggah satu video itu saja.
"Melihat hasil penelusuran hari Jumat kami melihat memang mendapat laporan sejak awal jadi akunnya baru, dan baru itu yang diposting," ucap Putu Kholis Aryana, Senin (27/3/2023). Disinggung apakah kemungkinan akun tersebut terjerat UU ITE, kini pihaknya masih mempelajari dan menganalisa, termasuk menunggu hasil dari pemeriksaan AKP Agnis Juwita Manurung di Bidang Propam Polda Jawa Timur.
"Kami lebih banyak fokus mempelajari tentang video yang dibuat itu. Motivasi video yang dibuat," kata pria yang baru bertugas lima bulan di Polres Malang.
Editor : Bian Sofoi