Untuk menghilangkan jejak, pelaku selanjutnya memasukkan korban ke dalam karung beras dan membuangnya di TPU dekat sumur bor desa setempat. Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku Amil mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih, tega membunuh korban karena sakit hati sering ditagih utang.
"Saya punya utang Rp13 juta dan sering ditagih. Saat menagih dia sering mencaci maki. Saya dipisuhi, sehingga sakit hati," katanya. Sosok mayat dalam karung ditemukan warga di Tempat Permakaman Umum (TPU) Desa Gunung Awu, Kecamatan Nguling, Pasuruan. Mayat ditemukan dengan kondisi penuh luka di bagian kepala dan dipastikan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menemukan baju korban yang berlumuran darah di dalam rumah pelaku. Temuan itu juga dikuatkan dengan kain pel penuh darah yang terendus anjing pelacak (K-9) di rumah pelaku. Atas temuan fakta tersebut, polisi langsung menangkap pelaku dan mengelernya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
https://jatim.inews.id/berita/misteri-mayat-dalam-karung-di-pasuruan-terungkap-korban-tewas-dibunuh-teman-ngopi
Editor : Bian Sofoi