get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Anak Penyandang Disabilitas Temani Jasad Ibunya yang Meninggal Selama 4 Hari

Viral, Polisi Tilang Motor Enggak Pakai Spion, Netizen: Motor yang Nilang Juga Enggak Pakai

Jum'at, 14 Juli 2023 | 08:57 WIB
header img
Video dua polisi menilang seorang pengendara viral di Twitter. Dalam rekaman tersebut, polisi yang menilang juga engga pakai spion dan plat nomor.

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Dua polisi sedang menghentikan seorang pengendara motor laki-laki. Polisi terekam mengendarai motor Honda Vario Merah. Sementara pria yang tidak mengenakan helm naik motor mirip Honda CB150. Kemudian tanpa basa-basi seorang polisi lantas mengambil motor Honda CB150. Sepintas hal tersebut mirip kejadian normal, polisi menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tapi setelah dicermati, baik polisi maupun pengendara yang ditilang sama-sama melanggar. Motor yang dikendarai polisi tersebut tidak ada spion dan plat nomor polisi. Tidak diketahui kapan kejadian ini. Tapi video rekaman polisi menilang pengendara viral usai diunggah akun Twitter @Wagimandeep212_. "Perlakuan bginih musti diperbaiki! pelanggar lalin sbaeknya diajak ke pos atau Polsek terdekat. Syukur2 dianter ke tempat ojek atau cari angkot bwat pulang dulu, tidak langsung dibiarkan cumak peduli bawa unitnya saja. Kgak ada bedanya sama debt kolektor kan," tulis pemilik akun @Wagimandeep212_ dikutip, Jumat (14/7/2023).

Video yang diposting sejak Kamis (13/7/2023) malam sekitar pukul 20.45 WIB tersebut langsung viral. Video ini sudah dilihat sebanyak 34,9 ribu tayangan. Netizen lantas menanggapinya beragam. "Jangan2 emang debt colector berkedok pulisi mbib. Itu temanya (yg pakai pario merah) ngak pakai spion + plat nomor. Muehehehehehehe," tulis pemilik akun @Yuyud_brawn menanggapi postingan tersebut.

Akun@MynameIsJuki langsung menandai akun @DivHumas_Polri, "Pak@DivHumas_Polri kenapa begini?". Postingan ini juga menyertakan sasaran Operasi Patuh 2023. Sasaran razia ini antara lain, Melawan arus; Berkendara di bawah pengaruh alkohol; Tidak memakai helm SNI; Berkendara tidak memakai sabuk pengaman; Melebihi batas kecepatan; Berkendara di bawah umur; Berboncengan lebih dari satu orang; Kendaraan R4 atau lebih tidak memenuhi syarat laik jalan; Persyaratan kendaraan R2 dan R4 tidak standar; Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat berkendara; Pengemudi melanggaar marka/bahu jalan; Kendaraan memasang rotator tidak sesuai peruntukannya, dan Penertiban kendaraan R4 memalai pelat nomor RF*

Modifikasi sepeda motor termasuk mengganti spion standar dengan ukuran lebih kecil, dianggap hal biasa. Padahal, ini cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara di jalan umum.Fungsi spion ialah melihat objek dan keadaan di belakang, karena itu menggunakan spion yang terlalu kecil membuat pandangan belakang terhalang.

Dilansir dari Tribratanews Kepri, setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus dilengkapi spion. Jika sepeda motor atau mobil tanpa dilengkapi spion ditemukan polisi atau tertangkap kamera tilang elektronik, pengendara akan kena tilang. Dendanya paling banyak adalah Rp250-500 ribu atau kurungan penjara maksimal 1-2 bulan.

Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menuliskan bahwa spion adalah perlengkapan wajib kendaraan bermotor. Fungsi vital spion sendiri adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Survei lalu lintas di Jepang menyatakan bahwa kendaraan tanpa spion berisiko 78% mengalami kecelakaan di jalan raya, daripada kendaraan yang dilengkapi spion.Namun, banyak warga Indonesia menganggap remeh penggunaan spion.

Bagi pengendara pada umumnya, spion adalah perangkat keselamatan yang wajib ada di setiap kendaraan..Spion ini penting untuk melihat kondisi samping atau belakang kendaraan sebelum memutuskan berbelok arah, putar jalur, atau hendak menepi.

Untuk kendaraan roda empat, denda tilang karena tidak dilengkapi spion paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 285 ayat 1. Sementara itu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi spion akan kena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan, sebagaimana tertera pada ayat 2 di pasal sama. Sebagai informasi juga, spion untuk kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan.Misalnya, kaca spion tidak boleh terlalu kecil dan tidak dilipat.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut