get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Curanmor di Prigen Diamankan, Rekannya Masih Buron

Mantan Kadindik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Kini Menghuni Medaeng

Kamis, 03 Agustus 2023 | 23:52 WIB
header img
Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman mengenakan rompi tahanan. (Lukman Hakim)

Menurut dia, proyek tersebut berjalan tidak sebagaimana mestinya. Ada dugaan dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. BPKP menemukan pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.

"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu. 

Penyidik menjerat kedua tersangka  dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. "Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut