get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Kongkalikong dengan Paslon Tunggal, KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan Didemo

Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Rabu, 20 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 19 September 2023. Dia divonis bersalah dalam kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap seorang warga Muhammadiyah.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. "Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta," kata majelis hakim.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut