get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Kongkalikong dengan Paslon Tunggal, KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan Didemo

Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Rabu, 20 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

Setelah vonis ini diumumkan, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh, dan oleh karena itu seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

Terlebih lagi, Andi Pangerang Hasanuddin memiliki status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdul Wakhid juga menyatakan bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang akan melaporkan kasus ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut