PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Dr Irsyad Yusuf sudah memaafkan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto terkait insiden pencoretan logo Kopi Kapiten dengan spidol pada gelas/cup kopi yang disajikan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/2/2024). Insiden pencoretan gambar Gus Irsyad telah membuat situasi di Kabupaten Pasuruan yang semula kondusif pada saat Pemilu 2024 menjadi gaduh di bawah kepemimpinan Pj Bupati Andriyanto.
”Sebelum pak Pj Bupati Pasuruan minta maaf, sudah saya maafkan secara pribadi. Karena ini bukan persoalan antara saya dengan pak Pj. Saya rakyat jelata, sebagai rakyatnya pak Pj, boleh mengingatkan pemerintahan yang angkuh dan zalim,” kata Gus Irsyad, mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada iNews Pasuruan, Kamis (29/2/2024).
Kegaduhan yang terjadi di Pasuruan tampaknya belum berakhir. Setelah unjuk rasa ratusan Banser pada Rabu (28/2/2024), informasinya bakal ada unjuk rasa besar-besaran dari aliasi masyarakat peduli Pasuruan. Informasi yang diterima, unjuk rasa digelar pada tanggal 4 Maret 2024. Kemudian ada dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang akan melaporkan Pj Bupati Pasuruan ke polisi karena insiden pencoretan logo merk kopi Kapiten. "Kalau gaduh yang repot semua. Ada polisi yang harus mengamankan. Kalau demoo banser kemarin, adalah spontanitas karena merasa pimpinannya dilecehkan," kata Gus Irsyad.
Dr Andriyanto SH Mkes dilantik sebagai pejabat (Pj) Bupati Pasuruan menggantikan Dr Irsyad Yusuf pada 24 September 2023. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Pemprov Jatim tersebut merupakan alumnus Program Magister jurusan Epidemiologi dan Program Doktoral jurusan Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) serta Program Doktoral jurusan PSDM Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Airlangga (UNAIR).
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Kemudian, masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: poin a, menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; poin b, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; poin c, memasuki batas usia pensiun; poin d, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; poin e, mengundurkan diri; poin f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang, atau poin g, meninggal dunia.
Kewenangan Pj Bupati juga dibatasi dalam Permendagri No 4 Tahun 2023.
Dalam pasal 15 disebutkan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: poin a. melakukan mutasi ASN; poin b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; poin c, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan poin d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
Menurut Gus Irsyad, Pj Bupati Pasuruan tidak paham dengan kearifan kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan sebagai daerah santri selalu mengedepankan silaturahmi. Pj Bupati Pasuruan tidak pernah silaturahmi ke PCNU. ”Itu yang sebenarnya kita ingatkan, apalagi mengubah kebijakan sudah berjalan. Contoh sosialiasi program Wak Muqidin, Kenduren Mas, alasannya karena ada foto saya Gus Irsyad. Tidak nyambung dengan netralitas ASN,” tandasnya.
Pj Bupati Pasuruan Mutasi Besar-besaran
Pada bagian lain, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto melantik 835 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Masing-masing, 726 Tenaga Pendidik, 36 Tenaga Kesehatan, 7 Auditor Inspektorat, 6 Tenaga Kesehatan, 1 Pengelola Pengadaan/Jasa. Termasuk diantaranya ada 49 Kenaikan Jenjang Jabatan Guru.
Agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Sasana Krida Anoraga, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Secara simbolis, ada beberapa Jabatan Fungsional terlantik yang mewakili untuk diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Andriyanto, sebelum kemudian dilantik di masing-masing instansinya. Yakni dr. Eva Susanti, Anas Syarifuddin dan Adhisti Wulan Cahari perwakilan agama Islam, Titis Ardian Cahya perwakilan agama Kristen Protestan dan Nadya Novita Sari perwakilan agama Hindu.
"Selamat kepada para Pejabat Fungsional hari ini yang dilantik. Laksanakan tugas dan amanah dengan bersemangat dan penuh tanggungjawab sesuai tugas masing-masing. Tujuan utama pelantikan tidak semata-mata untuk pengembangan karier dan profesionalisme ASN saja, tapi sekaligus untuk memenuhi kebutuhan organisasi agar penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan baik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal," tuturnya.
Pj. Bupati Pasuruan berharap, Pejabat Fungsional terlantik akan berorientasi pada kinerja yang dinamis, lincah dan produktif di era disrupsi yang sangat identik dengan revolusi digital. Sekaligus berkinerja profesional yang memberikan dampak langsung terhadap kinerja di setiap Perangkat Daerah.
"Saya berpesan kepada Bapak Ibu sekalian, bekerjalah dengan passion, minat dan keilmuan yang Saudara miliki. Tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensi sebagai Jabatan Fungsional," pesan Andriyanto dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan.
Sayangnya DPRD Kabupaten Pasuruan tak setuju adanya pergeseran OPD yang dilakukan oleh Andriyanto. Bahkan dalam rapat antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemkab Pasuruan siap untik menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) yang melakukan mutasi pejabat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo mengatakan bahwa pihaknya bersama Partai Gerindra siap menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi. Dia menduga bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam mutasi jabatan 55 pejabat tersebut. "Kami berencana akan melakukan interpelasi. Karena dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Bupati ada sesuatu yang tidak beres dibaliknya," ucap Rusdi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua I, Andri Wahyudi dari partai PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa pihaknya juga siap untuk mengusulkan hak interpelasi. "Kami ingin meminta keterangan Pemkab terkait dengan kebijakan mutasi dan ini menyangkut masyarakat kuas,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam sambungan seluler saat rapat mengingatkan kepada Pj Bupati. Hal ini dilakukan agar Pj Bupati bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan fokus bekerja. “Saya kira jangan banyak gaya, banyak tingkah dan banyak ulah sehingga menghasilkan kebijakan atau keputusan yang membuat kegaduhan. Seharusnya dijaga situas dan kondusifitas,” tambahnya.
Editor : Bian Sofoi