PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan menemukan adanya peredaran daging glonggongan di beberapa pasar tradisional. Menanggapi temuan ini, petugas bersama paguyuban pedagang daging menggelar sosialisasi untuk mengedukasi pedagang terkait aturan penjualan daging yang sesuai dengan regulasi pemerintah daerah. Sosialisasi kali ini digelar di Pasar Tradisional Pandaan, melibatkan seluruh pedagang daging tanpa terkecuali.
Kepala UPT Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Nahno Palevi, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan peredaran daging di pasar sesuai dengan aturan, terutama terkait sertifikasi halal dari Rumah Potong Hewan (RPH).
"Sosialisasi ini bertujuan mencegah peredaran daging glonggongan di pasar-pasar tradisional. Semua RPH yang memasok daging harus memiliki sertifikat halal," ujar Palevi, Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan dengan mendapatkan pasokan daging dari RPH yang memiliki sertifikat halal. Di Kabupaten Pasuruan sendiri, ada 10 RPH yang sudah memenuhi syarat tersebut.
"Saya harap para pedagang mengambil daging dari RPH yang ada, dan tidak melakukan pemotongan sendiri," tegasnya.
Habibie, Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen dari daging glonggongan yang sering dijual dengan harga lebih murah namun kualitasnya buruk.
"Kami menjaga konsumen dengan mengantisipasi peredaran daging glonggongan di pasar. Meski harganya murah, daging tersebut dilarang untuk diperjualbelikan," kata Habibie.
Habibie juga mengungkapkan bahwa daging yang berasal dari luar RPH di Kabupaten Pasuruan umumnya mengandung banyak air dan hasil laboratorium menunjukkan bahwa daging tersebut berpotensi mengandung bakteri.
"Daging yang bukan dari RPH Kabupaten Pasuruan biasanya berair dan hasil uji lab menunjukkan banyak mengandung bakteri," pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk lebih selektif dalam memilih sumber daging yang mereka jual demi melindungi kesehatan konsumen.
Editor : Bian Sofoi