PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Dua pria di Kota Pasuruan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan terjadi di teras rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (2/11/2024) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, dan MM (31), yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di area tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka sedang bermain judi online,” jelas Muljono saat rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone, simcard, dan akun yang digunakan untuk bermain judi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," pungkas Muljono.
Editor : Bian Sofoi