KPK Pulangkan Hasan Aminudin-Puput Tantriana ke Jatim, Kali Ini Jadi Penghuni Lapas Kelas I Surabaya
Saat ini, KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, KPK juga tengah melakukan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para Tersangka.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," pungkasnya.
Diketahui, Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) diduga kerap menerima gratifikasi berbentuk uang dari berbagai pihak saat masih menjabat. Dugaan berbagai penerimaan gratifikasi Puput Tantriana tersebut ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat empat saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto; serta seorang PNS, Leisa Citrapurnama.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait