Alasan Kuat Warga Lumbang Pasuruan Eksekusi Mati Tetangga Wanitanya

Jaka Samudra
Petugas saat mengevakuasi jenazah wanita korban pembunuhan di Pasuruan

Pelaku nyaris dihakimi massa karena telah bertindak keji terjadap korban. Beruntung, polisi cepat mengamankan dan membawanya masuk ke mobil.  "Pelaku sempat marah dan cekcok karena dituduh menyetubuhi korban. Setelah itu korban dipukul dengan bambu dan batu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Kamis (21/7/2022). 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti batu, pakaian korban, celurit, linggis hingga bambu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.  Diketahui, mayat perempuan setengah telanjang ditemukan di dasar jurang. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas karena dibunuh. iNewsPasuruan
 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network