"Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, itu diserahkan kepada majelis hakim. Jadi sekali lagi ini bukan soal puas atau tidak puas tetapi sekali lagi, karena tuntutan 15 tahun sesuai dengan dakwaan JPU," ujarnya. Selain itu, tuntutan ini disebut Arist membuktikan jaksa meyakini adanya pelanggaran hukum dan bukan merupakan konspirasi sebagaimana yang dituduhkan pihak kuasa hukum JE.
"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta juga ini menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain," ujarnya. "Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan. Sekali lagi ini bukan konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum sekarang," katanya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait