Polisi Tahan Empat Petinggi ACT, Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Bachtiar Rojab
Ilustrasi pemeriksaan petinggi ACT. Foto: Istimewa

Diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Keempat tersangka juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.

"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network