JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya. Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. "Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.
Brigadir J Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. "Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait