Niat menganiaya muncul karena melihat korban, Fajar yang sedang dikejar oleh rombongan orang-orang bersepeda motor. Saat melintas di jalan Babarsari, keduanya melihat korban dikejar orang-orang menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung ikut mengejar dan ketika korban terkejar, mereka langsung melakukan kekerasan.
"Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah," katanya. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi pengeroyokan dan penganiayaandilakukan menggunakan tangan kosong. Rombongan pelaku terprovokasi ketika mendapati ada orang yang membawa senjata di tepi jalan sembari mengacungkan jari tengah. Kedua pelaku ditangkap oleh Polres Sleman pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman. Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 KUHP. Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini.
Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi. "Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan," tegasnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait