JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Ia diduga melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Bahkan terkait hal itu, Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi.
Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.
"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait