JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mabes Polri melakukan uji balistik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Uji balistik diperlukan untuk mengungkap apakah benar ajudan Mantan Kadiv Propam Irjen P Ferdy Sambo itu ditembak dari jarak dekat atau sudut atas.
Istilah "balistik forensik" pertama kali digunakan oleh V.F. Chervakov pada 1930-an abad terakhir. Sejak saat itu, konsep tersebut telah digunakan dalam literatur khusus, dan juga digunakan dalam praktik forensik dan investigasi.
Dalam berbagai buku referensi "ilmu balistik" didefinisikan sebagai ilmu tentang pergerakan muatan yang ditembakkan dari senjata api. Balistik forensik menangani masalah yang lebih luas. Selain data ilmu militer, ia menggunakan informasi dari bidang fisika dan kimia.
Misalnya, kualitas dan kuantitas tembakan dapat ditentukan dengan menggunakan metode fisik dan fisika-kimia. Pengetahuan ini membentuk dasar untuk pengembangan teknik khusus, teknik yang memungkinkan bekerja dengan objek balistik, ilmu forensik telah menerima lebih banyak kesempatan untuk mempelajari TKP.
Hubungan antara balistik dan cabang ilmu forensik lainnya sangat jelas. Trasologi, teori identifikasi digunakan untuk penelitian senjata api. Ada hubungan dengan kedokteran forensik, kimia forensik dan biologi. Misalnya, sifat pembentukan luka tembak tidak dapat ditentukan tanpa pengetahuan kedokteran forensik.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait