Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Edi Purwanto, Riana Rizkia
Richard Eliezer ketika tiba di ruang sidang. Dia Divonis 1,5 tahun penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPasuruan.id -  Majelis Hakim menilai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti ikut melakukan  pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network