JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan, Senin 917/10/2022) hari ini. Ada beberapa adegan menarik yang belum terungkap ke publik. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan. Salah satunya adalah perintah menembak Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Setelah permintaannya ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J. Perintah tersebut langsung dijawab oleh Bharada E dengan 'Siap Komandan'.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacaka surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Perintah tersebut awalnya ditujukan kepada Bripka Ricky. Namun yang bersangkutan tidak siap lantaran tak kat mental. "Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," tegasnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait