JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalni sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menyesali perbuatannya terlibat pembunuhan Brigadir J. Bharada E sulit menolak instruksi langsung atasannya, Ferdy Sambo, yang memerintahkan dia menembak Brigadir J. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengaku sebagai bawahan dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi. "Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujar Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait