JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Nasib baik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Salah satu terpidana pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis 1,5 tahun ini batal dipecat dari Polri. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Sebagai informasi, sidang kode etik itu rencananya menghadirkan delapan saksi. Antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Namun Ferdy Sambo, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait