Warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tersebut mengaku nekat beraksi karena dibayar seseorang untuk keperluan konten. Dia mengaku menerima tawaran tersebut karena okek sedang sepi. "Sehari-hari pelaku ini ngojek. Selanjutnya dia ditawari seseorang untuk dijadikan konten. Dia mau karena ojek memang sepi," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiyono, Sabtu (6/8/2022).
Meski demikian, polisi tetap memberikan teguran dan sanksi tilang. Sebab, aksi tersebut melanggar lalu lintas serta membahayakan diri dan orang lain. "Dia sudah mengaku salah dan memohon maaf," ujarnya. Di hadapan polisi, Julianto mengaku menyesal atas aksinya tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya mohon maaf telah membuat resah. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Sebab, atraksi itu membahayakan diri saya sendiri dan orang lain," tuturnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait