4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
a. Ketua
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
a. Ketua
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.400.000.
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.000.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp7.000.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp6.500.000
6. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp6.500.000
7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.000.000
c. Satlinmas LN
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 4.500.000.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait