Delapan Kesalahan Fatal Polisi dalam Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Kapolri

Kiswondari MPI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran yang dilakukan para polisi yang diduga menghalang-halangi atau menghambat penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Temuan ini disampaikan Kapolri pada Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Pelanggaran-pelanggaran ini terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk mengusut perkara kematian Brigadir J. Berikut 8 kesalahan polisi:

1. Personel Propam masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Personel atau rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

2. Ada Personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.

3, Ada personel Propam yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

4. Personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu.

5. Barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah penembakan.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network