Ternyata ada beberapa pasak kemah yang hilang selama perjalanan di Desa Campursari. Para tersangka MFA dan IH kemudian memberikan hukuman kepada korban Albar Mahdi, RM dan NS. “IH memukulnya dengan tongkat pramuka yang patah di kaki dan memukul dengan tangan kosong pada dada. Untuk MFA, dia ditendang di bagian dada, hingga akhirnya korban jatuh dan tidak sadarkan diri," lanjut Kombes Pol Totok Suharyanto.Menurutnya, setelah korban tidak sadarkan diri, korban kedua, RM dan NS serta tersangka MFA, membawa korban AM menggunakan becak dari cottage menuju IGD RS Yasfin Gontor. “Karena tidak sadarkan diri, korban dibawa ke RS Pondok Pesantren Gontor dengan menggunakan becak,” ujarnya. Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Albar Mahdi, yakni MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat dan satu tersangka di bawah umur IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait